Nasaruddin Umar, SH, M.H
Otonomi daerah dalam sistem kenegaraan di Indonesia telah mengalami perkembangan yang secara konstitusional merupakan amanat pasal 1 dan 18 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang 22 Tahun 1999, dan yang terakhir Undang-undang 32 Tahun 2004. berdasarkan Undang-undang yang terakhir ini.
R.D.H. Koesoemahatmadja (Laica Marzuki, 2005 : 125) berpendapat bahwa:
"Otonomi daerah merupakan esensi pemerintahan desentralisasi. Istilah otonomi berasal dari penggalan dua kata bahasa Yunani, yakni 'autos' yang berarti sendiri, dan 'nomos' yang berarti undang-undang. Otonomi bermakna membuat perudang-undangan sendiri (zelfwetgeving), namun dalam perkembangannya, konsepsi otonomi daerah selain mengandung arti zelfwetgeving (membuat perda-perda) juga utamanya mencakupi zelfbestur (pemerintahan sendiri). C.W. Van Der Pot memahami konsep otonomi daerah sebagai eigen huishounding (menjalankan rumah tangga sendiri)".
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat. Hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan.
Menurut A.Tihami (Masykuri Abdillah 2005 : 159) mengatakan
"semangat otonomi daerah tertuang dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 pada prinsipnya adalah tumbuhnya kreativitas daerah otonomi untuk mendorong dan mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam rangka pembangunan daerahnya untuk kesejahteraan bersama. Sehingga kedaulatan sesungguhnya berada di tangan rakyat atau masyarakat suatu daerah. Merekalah yang menjadi penguasa pada daerah otonomi itu sendiri. Sementara mekanisme politik yang digunakan ada pada DPRD. Sebagai representasi masyarakat begitu pula dengan pemerintahan daerah yang juga dipilih langsung oleh masyarakat sebagai pelaksana pemerintahan. Keduanya adalah kedaulatan rakyat yang memperjuangkan setiap aspirasi yang berkembang di masyarakat".
Penyelengaraan bidang pemerintahan dan pembangunan daerah tertuang dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999 dan Ketetapan MPR RI Nomor. IV/MPR/1998 jo. Tap MPR RI Nomor. IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, serta Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 2000-2004.
Dalam realitas di Indonesia, amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan urusan kewenangannya menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan, dengan prinsip seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab. Lahirnya Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah. Meletakkan dasar kuat bagi daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi/Otonomi daerah diharapkan menjadi satu pilihan kebijaksanaan nasional yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional, kita tidak bisa menutup mata terhadap persoalan yang dihadapi bangsa sekarang ini, otonomi merupakan salah satu opsi kebijaksanaan dalam meningkatkan derajat keadilan sosial guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Otonomi daerah juga merupakan sarana kebijakan yang secara politik ditempuh dalam rangka memelihara keutuhan "Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Menurut Ryass Rasyid ( 2001;211) Kebijaksanaan otonomi daerah memberikan otonomi yang sangat luas kepada daerah, khususnya kabupaten/ kota. Hal ini ditempuh dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat masyarakat, didaerah, memberikan peluang pendidikan politik dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi didaerah, peningkatan efisiensi pelayanan publik di daerah, dan pada akhirnya diharapkan pula penciptaan cara berpemerintahan yang baik (Good governance).
Dengan adanya kebebasan pada daerah dalam wujud otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, sesuai kondisi dan potensi daerah (lokalistik) masing-masing. Demikian, pikiran bahwa pemerintah adalah pihak yang serba tahu, hendak ditinggalkan dan digantikan dengan prinsip bahwa pemerintah yang paling baik adalah pemerintah yang selalu dekat dengan masyarakat. Prinsip ini hendak mengakui pentingnya saluran aspirasi rakyat dan kontrol. Yang pertama hendak menekankan perlunya aspirasi rakyat dalam penentuan suatu kebijakan, dan yang kedua menekankan perlunya kontrol, agar proses tidak mengayomi aspirasi masyarakat.
Menyadari kenyataan tersebut pemerintah menyadari perlu melakukan reformasi kelembagaan dalam bentuk desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat kedaerah dan dari pemerintah kemasyarakat. Reformasi dalam bentuk desentralisasi dari pemerintah pusat kedaerah antara lain tercermin dalam peraturan pemerintah 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Hal ini telah memberi aspirasi bagi segenap lapisan yang terkait dengan pembangunan di daerah, untuk mengelolah pembangunan secara mandiri, salah satu contoh yang dapat dilihat seperti tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Selatan yang intinya visi pembagunan Sulawesi Selatan yaitu "Terwujudnya Sulawesi Selatan menjadi wilayah terkemuka di Indonesia melalui pendekatan kemandirian lokal yang bernafaskan keagamaan".
Visi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Sulawesi Selatan dalam membangun wilayahnya senantiasa mengacu dan dinafasi oleh tatanan keagamaan yang bernilai spiritual. Nilai-nilai religiusitas yang dimaksud telah membentuk kepribadian setiap individu dan keluarga yang merupakan ciri dasar yang melekat dalam kehidupan masyarakat Sulawesi Selatan yang sebagian besar beragama Islam, senantiasa mewarnai perilaku dari semua aspek kehidupannya meskipun dalam dekade terakhir ini ada kecenderungan terabaikan.
Selanjutnya desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat kedaerah juga telah diperkuat dengan upaya untuk melaksananakan reformasi pelayanan dari pemerintah kemasyarakat hal ini tercermin pada undang-undang pers, keormasan, kebebasan mengemukakan pendapat, privatisasi BUMN, dan sebagainya secara keseluruhan berkembangnya aspirasi masyarakat dalam berbagai bidang kegiatan pembangunan, termasuk aspirasi pemberlakuan syari'at Islam dari sebagian masyarakat muslim di Sulawesi Selatan. Dalam konteks ini aspirasi ini cukup mendasar dan oleh karenanya perlu mendapatkan respon yang positif, arif dan bijaksana dari pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Selatan pada umumnya.
Urusan pemerintahan dinyatakan dalam permendagri No. 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata cara Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyertakan masyarakat
Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah dan pemerintah daerah diatur dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa:
1.Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah;
2.Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan;
3.Urusan Pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal Nasional, agama.
Pada prinsipnya pemerintah Daerah diberikan keleluasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan disemua bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal Nasional, agama.
Konsekuensi logis dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, maka pemerintahan daerah (Provinsi, kabupaten/kota) berhak membentuk peraturan daerah yang dilakukan oleh kepala daerah setelah dibahas dan mendapat persetujuan dari DPRD dalam rangkah penyelenggaraan otonomi daerah Provinsi/kabupaten/kota yang secara tegas diatur dalam Pasal 136 ayat (1) dan ayat (2) UU. No. 32 Tahun 2004.
Menurut Jimly Asshiddiqie, (2006 : 269) mengatakan:
"Peraturan Daerah adalah salah satu bentuk pelaksanaan Undang-Undang kewenangan mengaturnya ditentukan oleh pembentuk undang-undang. Kendati demikian dalam hal-hal tertentu Perda dapat mengatur sendiri hal-hal yang tidak dideligasikan secara explicit kewenangannya dalam undang-undang tetapi dianggap perlu diatur oleh daerah untuk melaksanakan otonomi daerah."
Sehingga pemerintah daerah dapat melakukan kreatifitas dalam pelaksanaan otonomi daerah khususnya dalam mengeluarkan kebijakan daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 136 ayat (3) dan (4), juga disebutkan: bahwa perda yang dibentuk oleh pemerintah daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undang yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi.
Sejalan dengan hal tersebut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 12 dinyatakan bahwa muatan materi peraturan daerah berupa:
a)dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b)menampung kondisi khusus daerah dan;
c)penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sehubungan dengan kewenangan dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan di daerah maka yang menjadi pertanyaan apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan membentuk peraturan atau kebijakan tentang keagamaan?
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah, yang menjadi urusan pemerintah (pemerintah pusat) sebagaimana yang dimaksud ayat 1 (Pasal 10 ayat 3) disebutkan urusan pemerintahan meliputi: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal Nasional ; dan agama.
Selanjutnya kewenangan pemerintah berkaitan dengan agama dalam penjelasan Pasal 10 ayat (3) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan urusan agama, misalnya ;
a)menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional;
b)memberikan pengakuan terhadap keberedaran suatu agama;
c)menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan beragama, dan sebagainya;
d)bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah;
Khusus di bidang keagamaan, sebagian kegiatannya dapat ditugaskan oleh pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama.
Jika melihat penjelasan dalam hal kewenangan pemerintah berkaitan berkaitan dengan agama, sebagaimana tersebut diatas, dapat dianalisis dengan dua hal, yakni:
Pertama, dari penjelasan tentang urusan agama sebagaimana disebutkan diatas, dapat diartikan bahwa yang dimaksud dengan "urusan pemerintah yang mengatur kebijakan keagamaan", hanya kebijakan yang berskala nasional, termasuk semua bagian tertentu urusan pemerintah lainnya dalam kebijakan kehidupan beragama" di Indonesia. Ini dapat diartikan bahwa hanya sifat kebijakan keagamaan yang berskala nasional yang diatur oleh pemerintah seperti pengaturan haji, penentuan agama yang resmi, dll. Tetapi berkaitan dengan kebutuhan keagamaan yang yang mendasar dan perlu diatur oleh daerah sebagian kegiatannya dapat ditugaskan oleh pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama dimana pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan pemerintah.
Kedua, kebijakan keagamaan tidak dapat diartikan secara sempit yang semata-mata hanya boleh diatur oleh pemerintah semata, karena begitu luasnya dimensi agama, mencakup seluruh dimensi kehidupan, berbangsa dan bernegara, peningkatan kualitas beragama, pembangunan nilai-nilai keagamaan, seperti nilai-nilai moril, akhlakul karimah dan budi pekerti yang luhur rakyat Indonesia tidak hanya tanggung jawab pemerintah tetapi seluruh komponen negara. Sehingga pemerintah daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab moril dalam memperhatikan pembangunan pranata keagamaan.
Menurut Bagir Manan dalam (Pipin Syarifin, 2006: 42) bahwa:
"Cukup banyak urusan pemerintahan yang menampakkan sifat atau karakter ganda. Dapat pula diutarakan bahwa dalam setiap urusan pemerintahan mungkin terkandung dimensi atau bagian yang perlu diatur dan diurus secara berbeda, misalnya urusan pembibitan masuk rumah tangga daerah, sedangkan pasca panen masuk urusan pusat. Sangatlah sulit untuk menentukan secara rinci urusan".
masing-masing satuan pemerintahan. Sistem rumah tangga dijadikan patokan obyektif untuk menciptakan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah."
Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, bahwa: Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa.
Sehingga kewenangan pemerintah dalam hal agama dapat pula diserahkan atau dilimpahkan sebagian urusan pemerintah tersebut kepada perangkat pemerintah yang ada di daerah yakni gubernur termasuk perangkat pemerintah yang ada di daerah kabupaten dan kota dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Menurut Koesoemahatmadja dalam (Pipin Syarif, 2006: 40) bahwa:
"Pembagian wewenang, tugas dan tanggung jawab untuk mengatur urusan pemerintahan akan lebih baik dan lebih berhasil kalau diurus dan diatur oleh satuan pemerintahan tertentu,dan begitu pula sebaliknya, pertimbangan daya guna dan hasil guna merupakan titik perhatian untuk menentukan pembagian tugas, wewenang dan tanggungjawab tersebut."
Ketiga Kebijakan keagamaan akan lebih efektif jika diberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat akan jauh lebih efektif dan berdaya guna dari pada dilakukan secara sentralistik karena salah satu prinsip otonomi daerah yang dijalankan dalam penjelasan undang-undang pemerintahan daerah adalah prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab, prinsip otonomi daerah yang nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi daerah tidak selalu sama dengan lainnya. Dengan prinsip tersebut penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Menurut HAW. Widjaya (2004: 45) beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam urusan pemerintahan antara lain :
a.Distribusi urusan pemerintahan dalam urusan pemerintahan dalam Negara Kesatuan republik Indonesia didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang secara absolut dilaksanakan oleh pemerintahan (sentralisasi) Berbagai urusan pemerintahan tersebut menyangkut kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan, sedangkan urusan pemerintahan yang dapat diserahkan kepada daerah melekat pada kepentingan masyarakat setempat (bersifat lokalitas).
b.Urusan-urusan pemerintahan yang menyangkut kepentingan masayarakat setempat (lokalistik) merupakan bagian dari rangkaian urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota yang berkesinambungan. Konsep desentralisasi menyiratkan tidak ada satu pun urusan pemerintahan yang absolut (mutlak) dapat diselenggarakan oleh provinsi saja atau kabupaten/kota saja.
c.Urusan pemerintahan bersifat dinamis dalam penyelenggaraan dan distribusinya akan selalu mengalami perubahan dari masa ke masa (plebisit day by day). Untuk menjamin kepastian hukum, perubahan-perubahan tersebut perlu didasarkan atas peraturan perundang-undangan.
Keempat berdasarkan Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah mengatur pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yaitu meliputi urusan wajib dan urusan pilihan yaitu diatur dalam penjelasan pasal 11 ayat 3 bahwa yang dimaksud dengan "urusan wajib" dalam ketentuan ini adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara, antara lain:
a.perlindungan hak konstisusi;
b.perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI; dan
c.pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional.
Adapun urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam Pasal 14 ayat (1) dinyatakan : Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
a.perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.penanganan bidang kesehatan;
f.penyelenggaraan pendidikan;
g.penanggulangan masalah sosial;
h.pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
j.pengendalian lingkungan hidup;
k.pelayanan pertahanan;
l.pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m.pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.pelayanan administrasi penanaman modal;
o.penyelenggaraan pelayanan dasar; dan
p.urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Sementara urusan pilihan pemerintah daerah kabupate/kota dinyatakan dalam pasal 14 ayat (2) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Berdasarkan dengan ketentuan tersebut diatas dapat dianalisis bahwa berkaitan dengan keberadaan perda yang bernuansa syariat. Menurut hemat penulis daerah sesungguhnya dapat saja mengatur sendiri sebagai urusan pilihan karena urusan pilihan sebagai bersifat terbuka dan tidak terbatas, sehingga urusan apa saja yang ada didaerah yang tidak masuk dalam urusan wajib dan tidak masuk urusan pemerintah pusat itu menjadi kewenangan daerah. Sehingga hal itu dapat dijadikan sebagai dasar perda-perda yang bernuansa syariat Islam. Karena urusan-urusan yang berkaitan dengan perda syariat Islam tidak masuk urusan wajib dan tidak masuk pula urusan pemerintah pusat oleh sebab itu dapat diurus oleh pemerintah daerah. Karena pada dasarnya perda syariah Islam dimaksudkan secara nyata ada/tumbuh dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan sesuai maksud urusan pilihan itu sendiri.
Oleh karena itu urusan wajib dan urusan pilihan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/kota, maka jika dikaitkan dengan kewenangan daerah dalam mengatur syariat Islam dalam peraturan daerah atau peraturan bupati kepala daerah. Maka dapat dikatakan bahwa jika peraturan daerah yang bernuansa syariat Islam yang berkaitan dengan pendidikan, baca tulis dan pemberantasan buta aksara al Qur'an, adalah dimaksudkan sebagai urusan wajib pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan dasar pendidikan kepada masyarakat dan peserta didik di daerah. Sementara peraturan daerah tentang pengelolaan zakat yang dimaksudkan untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat kurang mampu, maka jika dikaitkan dengan salah satu urusan wajib pemerintah daerah pasal 13 huruf (g) yaitu penanggulangan masalah sosial dan urusan pilihan pemerintah daerah dalam Pasal 14 ayat (2) yaitu urusan pemerintahan yang berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Maka perda pengelolaan zakat yang dibuat oleh pemerintah daerah sesungguhnya mengimplementasikan urusan wajib dan urusan pilihan pemerintah daerah. Sementara itu peraturan daerah lainnya yang bernuansa syariat Islam seperti perda tentang larangan minuman keras dan perda berbusana muslim muslimah yang juga diterapkan beberapa daerah seperti Maros dan Bulukumba, menurut hemat penulis peraturan tersebut untuk melaksanakan urusan wajib pemerintah daerah yaitu pasal 14 ayat 1 huruf (c) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; dan penanggulangan masalah sosial dan huruf (g) penanggulangan masalah sosial. Karena jika dilihat subtansi tersebut untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari minuman keras dan penggunaan busana yang minim, transparan dan memperlihatkan aurat dapat menimbulkan masalah sosial dan menimbulkan ketidaktentaraman bagi masyarakat seperti perkelahian, penganiayaan, pemerasan, pelecehan seksual, pemerkosaan, dll.
Disamping itu selain sebagai urusan wajib dan urusan pilihan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat tetapi lebih dari itu sudah merupakan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 22 UU No. 32 Tahun 2004 tentan Pemerintahan Daerah, juga dinyatakan dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban, diantaranya:
a.melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c.mengembangkan kehidupan demokrasi
d.mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e.meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f.menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g.menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h.mengembangkan sistem jaminan sosial;
i.menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j.mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k.melestarikan lingkungan hidup;
l.mengelola administrasi kependudukan;
m.melestarikan nilai sosial budaya;
n.membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o.kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terhadap pertimbangan tersebut nampak bahwa landasan yuridis yang digunakan pemerintah daerah sebagai dasar kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang bernuansa syariat Islam adalah implementasi dari kewenangan pemerintah daerah dalam urusan wajib dan urusan pilihan sesuai dengan Pasal 11 ayat 3 UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang diselenggarakan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib dan urusan pilihan tersebut dilaksanakan dengan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah. Sebagaimana diatur dalam pasal 22 huruf (n) yakni dalam menyelenggarakan otonomi, daerah berkewajiban membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
Kelima, prinsip sistem rumah tangga real (nyata) yang lazim disebut dengan otonomi real atau otonomi nyata, disebut "nyata" karena isi rumah tangga daerah didasarkan kepada keadaan adannya faktor-faktor yang nyata, sehingga tercapai harmonisasi antara tugas dan kemampuan pemerintah pusat. Yang mana urusan rumah tangga real merupakan urusan rumah tangga yang didasarkan pada kebutuhan dan keadaan yang nyata pada suatu saat karena keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan untuk mencapai manfaat yang sebesar-besarnya.
Suatu urusan yang menjadi wewenang pemerintah daerah dikurangi karena urusan itu menurut keadaan sekarang bersifat nasional yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Sebaliknya, suatu urusan bisa dilimpahkan kepada daerah dan menjadi urusan rumah tangah daerah, mengingat manfaat dan hasil yang akan dicapai akan lebih besar jika itu dilaksanakan oleh daerah.
Pelimpahan urusan terkait kewenangan pemerintah tentang agama dalam hal-hal tertentu dapat saja atau bisa dilimpahkan kepada daerah dan menjadi urusan rumah tangah daerah, mengingat manfaat dan hasil yang akan dicapai jika itu tetap diselenggarakan oleh pemerintah akan menjadi berkurang. Seperti halnya berkaitan dengan pranata keagamaan, dibidang pengelolaan zakat, pemberantasan buta aksara al Qur'an, pengaturan minuman keras, dan pelaksanaan ajaran atau nilai-nilai ajaran Islam lainnya jika dikelolah oleh daerah akan lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan ketetertiban dan keamanan masyarakat, serta terciptaanya kehidupan yang religius berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga hal tersebut perlu mendapat penegasan dalam peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi kerancuan dalam tertib kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah karena suatu hal yang tidak mungkin membatasi kepentingan masyarakat untuk menjalankan urusan agama hanya karena bertentangan kebijakan dari pemerintah atau harus menunggu kebijakan dari pemerintah dan disisi lain pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk meningkatakan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya dalam semua aspek kehidupan.
Sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan pandangan H.A.W. Widjaja (2004: 163) yang mengatakan:
"Khusus bidang keagamaan sebagian kegiantannya dapat ditugaskan pemerintah kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah dimaksudkan berupa perangkat pemerintah dalam rangka dekonsentrasi kepada Gubernur. "
Begitu halnya kewenangan pemerintah daerah secara limitatife diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Juga menjelaskan untuk melaksanakan seluruh kewenangan. Pemerintah memperhatikan segi efisiensi dan efektifitas serta upaya bekerjasama dengan pemerintah daerah. Kewenangan tersebut dapat diserahkan kepada provinsi, daerah kabupaten/kota serta desa dalam arti, pemerintah tetap mempunyai peranan dengan meminta laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kepada daerah dan desa yang mendapatkan tugas pembantuan. Pasal 3 ayat (1) PP No. 25 Tahun 2000 disebutkan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas daerah kab/kota serta kewenangan dalam bidang tertentu lainnya yaitu disebutkan dalam ayat (3) bahwa selain kewenangan yang dimaksud dalam ayat (1) dan pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/Kota, provinsi dapat melaksanakan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten kota. Sehingga pemerintah Provinsi dapat mengeluarkan peraturan daerah atau Keputusan Gubernur yang terkait dengan kepentingan kabupaten/kota. Seperti kebijakan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oelh kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh provinsi dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pendidilkan Alqur'an.
Lebih lanjut Pasal 3 ayat (5) bahwa kewenangan provinsi dalam bidang tertentu disebutkan diatas adalah kewenangan pemerintah dibidang hukum dan perundangan adalah penetapan peraturan untuk mendukung pemerintahan provinsi sebagai daerah otonom. Begitu pula dalam politik dalam negeri dan administrasi publik diantaranya adalah penegakan Hak Asasi Manusia, pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis fungsional tertentu yang mencakup wilayah provinsi serta dibidang sosial dalam mendukung upaya pengembangan pelayanan sosial. Hal ini berarti pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengelurkan peraturan daerah pendidikan al Qur'an dan peraturan pengelolaan zakat nantinya (sedang dalam pembahasan di DPRD Sul-Sel). Adalah bagian dari kewenangan berdasarkan PP No. 25 Tahun 2000.
Sehingga pada perinsipnya kebijakan pemerintah daerah yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hak azasi manusia dengan pendekatan pranata keagamaan dapat pula dilaksanakan daerah jika mendapat pelimpahan dari pemerintah pusat seperti pengelolaan zakat, haji, perbankan Islam maupun jenis syariat-syariat lainnya termasuk, kegiatan keagamaan (jum'at ibadah, himbauan shalat berjamaah bagi PNS, termasuk pelajar disekolah). Apakah pelimpahan tersebut melalui Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, maupun peraturan teknis misalnya keputusan menteri, dirjen dsb. sebagai pelaksana tugas pemerintah pusat. Ataukah dilakukan sendiri berdasarkan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tersebut diatas dengan melakukan koordoinasi dengan pemerintah dan departemen.
Peluang Syariat Islam terhadap otonomi daerah sangat besar. Makna dan prinsip otonomi daerah yang menggantikan pada kreatifitas masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. Hal tersebut membuka peluang bagi pada pengisian kreativitas tersebut dengan konsep tertentu dalam meningkatkan kesejahteraan.
Masyarakat bisa berinisiatif menentukan cara dalam mengisi cara-cara itu untuk masyarakat sejahtera. Inisiatif tersebut bisa jadi pengambilan rujukan pada Syariat Islam. Hal ini dapat diartikan bahwa strategi pembangunan berdasarkan prinsip-prinsip dasar otonomi daerah dalam mensejahterakan masyarakat, Syariat Islam dapat memberikan konstribusi sebagai kekuatan oleh masyarakat melalui kreativitas pemerintah dalam kebijakan-kebijakannya.
Sehingga terdapat korelasi yang signifikan dari makna otonomi daerah yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat dengan konsep Syariat Islam sebagai perangkap tatanan nilai dalam meningkatkan kualitas keummatan suatu masyarakat dalam semua aspek kehidupan. Kehendak masyarakat untuk menjadikan Syariat Islam sebagai rujukan pengambilan keputusan (kebijakan) atau rujukan perbuatan (tingkah laku). Syariat Islam diasosiasikan secara normatif mengandung pesan-pesan norma untuk segala aspek kehidupan yang dapat menjadi rujukan atau pedoman dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah itu sendiri baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun supremasi hukum. Bisa masuk atau menjadi tujuan utama. Inilah peluang dan sekaligus tantangan bagi penerapan Syariat Islam dalam otonomi daerah.
Keberadaan otonomi daerah dengan konsep desentralisasi dapat menjadi angin baru yang membuat peluang penerapan Syariat Islam melalui instrumen Peraturan daerah (Perda), masyarakat dapat mengusulkan sebagai warga negara Indonesia berhak mengajukan rancangan Undang-undang atau peraturan daerah yang sesuai dengan nilai-nilai Islam di beberapa daerah di Indonesia telah menggagas dan membuat perda yang menjadikan nilai-nilai Islam sebagai materi muatan perda seperti kemaksiatan yang dilarang oleh Syariat Islam dituangkan dalam perda pelarangan kemaksiatan misalnya di Garut menegeluarkan Perda No. 6 Tahun 2000 tentang Pelanggaran kesusilaan, Pemda Tasikmalaya mengeluarkan Perda No.1 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Pelacuran. Pemerintah Kab Cianjur mengeluarkan Perda No. 21 Tahun 2000 tentang larangan pelacuran. di Sulawesi Selatan dalam 3 tahun terakhir ini berbagai peraturan daerah dibuat untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam masyarakat seperti Perda baca tulis Al-Qur'an, Perda larangan minuman keras, Perda busana muslimah, Perda zakat di kab. Bulukumba, kab. Maros, kab. Enrekang
Pemasukan klausul-klausul Syariat Islam dalam Peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan dalam ranah publik merupakan kesempatan emas atau "blessing in disguise" dalam penerapan Syariat Islam di berbagai daerah di Indonesia. Pemanfaatan calon-calon undang-undang yang masih sangat terbuka dan berpeluang besar untuk menafsirkan sendiri atau melakukan kreativitas-kreativitas hukum asal tidak melanggar asasi hierarki suatu peraturan perundang-undangan. Menurut hemat peneliti apa yang dilakukan DPRD daerah di Sulawesi Selatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya Perda dapat saja mengatur hal-hal yang berkenaan dengan Syariat Islam sebagai semangat atau roh dari otonomi daerah itu sendiri.
DPRD Bulukumba sampai saat ini bersama Bupati kepala daerah telah menetapkan 4 (empat) peraturan daerah tentang pemberlakuan Syariat Islam bagi pemeluknya. Ada Perda baca tulis Al-Qur'an, perda busana muslimah, dan perda infaq dan sedekah, perda zakat, jika seorang pegawai ingin naik jabatan, atau sedang mendapat promosi jabatan, maka ia harus pandai dan lancar mengaji yang rutin diadakan Pemda Bulukumba. Perda tersebut dimaksudkan pula untuk mendukung program pemerataan dalam pemberantasan buta huruf Al-Qur'an.
Fakta empiris ini terlihat begitu nyata dimana eksistensi Syariat Islam dalam formalisasi peraturan perundang-undangan khususnya di daerah menjadi suatu realitas politik. Keberadaan Syariat Islam mendapat legitimasi dari masyarakat dalam pengambilan kebijakan di daerah
0 comments:
Posting Komentar