Kemendikbud Gelar Uji Kompetensi Guru Bulan Depan
Nasional / Senin, 23 Januari 2012 16:51 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Uji kompetensi
guru sebagai syarat mendapatkan sertifikasi akan digelar Februari
mendatang. Pihak Kemendikbud bersikukuh uji kompetensi tidak
bertentangan dengan perundangan.
Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemendikbud Syawal Goeltom, Senin (21/1). Kemendikbud berpendapat profesionalisme dalam kinerja akan menjadi tuntutan setelah guru diakui sebagai profesi.
"Ini merupakan tuntutan terhadap kinerja guru sejak diakui sebagai profesi unggulan,"kata Syawal.
Ia mengungkapkan, tujuan uji kompetensi ini untuk mengetahui profesionalisme guru. Ada dua poin penting yang akan diujikan yaitu penguasaan bahan ajar dan metode pedagogik yang digunakan dalam perancangan pembelajaran.
Sebelumnya, PGRI menyatakan kekhawatiran bahwa uji kompetensi ini tidak dapat dilalui guru-guru yang senior yang masa mengajarnya sudah panjang. "Jangan khawatir, saya kira guru junior mau pun senior mampu menyelesaikan soal-soal dalam uji kompetensi. Seharusnya semua bisa, karena itu kan materi yang mereka ajarkan sehari-hari," cetusnya.
Syawal menjelaskan, meski amanat Undang-Undang (UU) menyebutkan sertifikasi guru selesai di 2015, bukan berarti seluruh guru yang mengikuti uji kompetensi akan lulus dan mendapatkan sertifikasi.
Tahun ini, kuota sertifikasi guru yang tersedia hanya 250 ribu dari sekitar 300 ribu guru peserta uji kompetensi. Guru yang mengikuti dan tidak lulus uji kompetensi tahun ini, dapat kembali mengikuti ujian di dua tahun berikutnya.
"Amanat UU mewajibkan semua guru ikut seleksi sertifikasi, dan hanya meluluskan yang layak. Mereka yang tidak lulus istirahat dulu setahun dan tetap mengajar. Dua tahun berikutnya baru ikut lagi. Ini aspek keadilan demi memberikan kesempatan kepada yang lain," papar Syawal.(MI/DSY)
Nasional / Senin, 23 Januari 2012 16:51 WIB
Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemendikbud Syawal Goeltom, Senin (21/1). Kemendikbud berpendapat profesionalisme dalam kinerja akan menjadi tuntutan setelah guru diakui sebagai profesi.
"Ini merupakan tuntutan terhadap kinerja guru sejak diakui sebagai profesi unggulan,"kata Syawal.
Ia mengungkapkan, tujuan uji kompetensi ini untuk mengetahui profesionalisme guru. Ada dua poin penting yang akan diujikan yaitu penguasaan bahan ajar dan metode pedagogik yang digunakan dalam perancangan pembelajaran.
Sebelumnya, PGRI menyatakan kekhawatiran bahwa uji kompetensi ini tidak dapat dilalui guru-guru yang senior yang masa mengajarnya sudah panjang. "Jangan khawatir, saya kira guru junior mau pun senior mampu menyelesaikan soal-soal dalam uji kompetensi. Seharusnya semua bisa, karena itu kan materi yang mereka ajarkan sehari-hari," cetusnya.
Syawal menjelaskan, meski amanat Undang-Undang (UU) menyebutkan sertifikasi guru selesai di 2015, bukan berarti seluruh guru yang mengikuti uji kompetensi akan lulus dan mendapatkan sertifikasi.
Tahun ini, kuota sertifikasi guru yang tersedia hanya 250 ribu dari sekitar 300 ribu guru peserta uji kompetensi. Guru yang mengikuti dan tidak lulus uji kompetensi tahun ini, dapat kembali mengikuti ujian di dua tahun berikutnya.
"Amanat UU mewajibkan semua guru ikut seleksi sertifikasi, dan hanya meluluskan yang layak. Mereka yang tidak lulus istirahat dulu setahun dan tetap mengajar. Dua tahun berikutnya baru ikut lagi. Ini aspek keadilan demi memberikan kesempatan kepada yang lain," papar Syawal.(MI/DSY)
0 comments:
Posting Komentar